3 Oknum TNI AD Penabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Kini Jalani Proses Hukum

- 25 Desember 2021, 14:45 WIB
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. /ANTARA/Prisca Triferna/

PRFMNEWS - Kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung berinisial S dan HH, kini masuk proses hukum.

Keduanya ditabrak oleh oknum anggota TNI pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Alih-alih dibawa ke rumah sakit, nahasnya pasangan tersebut dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah dan ditemukan dalam kondisi tewas.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD untuk melakukan proses hukum.

Baca Juga: VIRAL, Suket KTP Milik Bu Susi Pudjiastuti Ditemukan jadi Bungkus Gorengan

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa sebagaimana dikutip prfmnewa.id dari akun Instagram @puspentni hari ini Sabtu, 25 Desember 2021.

Prantara juga membeberkan identitas dari ketiga oknum TNI itu. Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Lagi Tidak Ada Ganjil Genap di Kabupaten Bandung saat Nataru

Menurut Pranata, karena hal itu ketiga oknum TNI tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan RayaRaya dan juga KUHP.

Antara lain, Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga: Video Penyekatan di Tol Pasirkoja, Kendaraan dari Jakarta Diputarbalik, Benarkah?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x