3 Oknum TNI AD Penabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Kini Jalani Proses Hukum

- 25 Desember 2021, 14:45 WIB
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. /ANTARA/Prisca Triferna/

Selain itu juga ada KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara seumur hidup).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah