PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru tentang durasi karantina 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik bagi WNI maupun WNA dengan syarat tertentu.
Aturan durasi karantina terbaru 3x24 jam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis hari ini Rabu, 16 Februari 2022.
Syarat PPLN bisa menjalani karantina selama 3x24 jam adalah bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga sebagai penguat antibodi.
Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek yaitu tiga hari.
Dalam SE terbaru tersebut dijelaskan bagi PPLN yang tiba di Indonesia tetap wajib melakukan tes ulang PCR dan menjalani karantina terpusat.
Ada empat ketentuan durasi karantina terpusat yang harus dijalani PPLN menyesuaikan dosis vaksin Covid-19 yang sudah diterima.
Pertama, durasi karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis pertama. Kedua, selama 5x24 jam bagi PPLN yang sudah divaksinasi dosis kedua.
Lalu ketiga, jalani durasi karantina 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).