Penjelasan Lengkap Aturan Baru Karantina 3x24 Jam bagi WNI dan WNA dengan Syarat Tertentu

- 16 Februari 2022, 19:55 WIB
 Aturan Baru Karantina bagi WNI dan WNA
Aturan Baru Karantina bagi WNI dan WNA /Tangkap Layar.

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru tentang durasi karantina 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik bagi WNI maupun WNA dengan syarat tertentu.

Aturan durasi karantina terbaru 3x24 jam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis hari ini Rabu, 16 Februari 2022.

Syarat PPLN bisa menjalani karantina selama 3x24 jam adalah bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga sebagai penguat antibodi.

Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek yaitu tiga hari.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Tenaga Kerja Program SSW ke Jepang untuk 2 Posisi dari Disnakertrans Jabar

Dalam SE terbaru tersebut dijelaskan bagi PPLN yang tiba di Indonesia tetap wajib melakukan tes ulang PCR dan menjalani karantina terpusat.

Ada empat ketentuan durasi karantina terpusat yang harus dijalani PPLN menyesuaikan dosis vaksin Covid-19 yang sudah diterima.

Pertama, durasi karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis pertama. Kedua, selama 5x24 jam bagi PPLN yang sudah divaksinasi dosis kedua.

Lalu ketiga, jalani durasi karantina 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Vaksin Booster Massal di Taman Dewi Sartika, Catat Jadwal dan Syaratnya

Selanjutnya PPLN yang menjalani karantina tersebut wajib melakukan tes PCR kedua pada hari keenam bagi mereka yang karantina selama 7x24 jam.

Bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam wajib tes PCR kedua pada hari keempat. Sedangkan, bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes PCR kedua pada hari ketiga.

Jika hasil tes kedua PCR itu menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ia pun dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari di rumah/lokasi tujuan dan tetap disiplin protokol kesehatan.

Namun bila hasil tes kedua positif, maka dilakukan penanganan lanjutan sesuai tingkat gejala yang dialami.

Baca Juga: Merasa Kehilangan Sosok Bunda, Tetangga Ungkap Kebiasaan Dorce Gamalama Semasa Hidupnya

Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol, akan dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Biaya isolasi atau perawatan yang ditanggung pemerintah khusus bagi mereka WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang sudah tamat studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah