Pakar Hukum Sebut Sejak Awal Kasus Arteria Dahlan Tidak Bisa Diproses, Mengapa?

- 6 Februari 2022, 09:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Pakar menilai langkah polisi menghentikan kasusnya sudah tepat.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Pakar menilai langkah polisi menghentikan kasusnya sudah tepat. /DPR RI


PRFMNEWS - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Dr Margarito Kamis setuju tindakan polisi yang mengentikan kasus Arteria Dahlan.

Menurutnya, keputusan polisi sudah profesional terkait kasus dugan penghinaan suku soal ucapan Arteria Dahlan yang meminta Kajati berbahasa Sunda dicopot.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," kata Margarito, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Dipidanakan, Budi Dalton: Kata Saya Juga Pasti Lolos Dia

Margarito menjelaskan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ucapnya dikutip dari ANTARA.

Terlebih, Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu menyebutkan, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

Baca Juga: Arteria Dahlan Bebas dari Jerat Pidana karena Punya Hak Imunitas DPR, Apa Itu?

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," tuturnya.

Menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x