Arteria Dahlan Bebas dari Jerat Pidana karena Punya Hak Imunitas DPR, Apa Itu?

- 5 Februari 2022, 10:03 WIB
Anggota DPR RI Arteria Dahlan bebas dari jeratan pidana karena punya Hak Imunitas, apa itu Hak Imunitas DPR?
Anggota DPR RI Arteria Dahlan bebas dari jeratan pidana karena punya Hak Imunitas, apa itu Hak Imunitas DPR? / IG @sahabatarteriadahlan



PRFMNEWS - Anggota DPR RI, Arteria Dahlan bebas dari jerat pidana dugaan kasus penistaan suku terkait ucapannya meminta Kajati berbahasa Sunda dicopot.

Salah satu alasannya adalah karena Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memiliki Hak Imunitas dan bersifat mutlak.

Lantas apa itu Hak Imunitas DPR?

Penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat menjadi MD3.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Silakan Lapor DPR

Dalam UU tersebut diterangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.

Berikut bunyi Pasal 224 UU 13 Tahun 2019 soal Hak Imunitas DPR:

Ayat 1
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Ayat 2
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x