Arteria Dahlan Bebas dari Jerat Pidana karena Punya Hak Imunitas DPR, Apa Itu?

- 5 Februari 2022, 10:03 WIB
Anggota DPR RI Arteria Dahlan bebas dari jeratan pidana karena punya Hak Imunitas, apa itu Hak Imunitas DPR?
Anggota DPR RI Arteria Dahlan bebas dari jeratan pidana karena punya Hak Imunitas, apa itu Hak Imunitas DPR? / IG @sahabatarteriadahlan

Baca Juga: Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Arteria Dahlan Perihal Penggunaan Bahasa Sunda

Ayat3
Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR.

Ayat 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana jika anggota DPR tersebut melakukan dugaan tindak pidana, apakah mereka kebal hukum?

Jawabannya tidak, tapi ada prosedur khusus terkait pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewan yakni harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan, hal ini diatur dalam ayat 5, 6, dan 7.

Baca Juga: Sekjen PDIP Bongkar Tindakan Arteria Dahlan Dihadapannya Sebelum Diberi Sanksi Berat Kasus Bahasa Sunda

Ayat 5
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat 6
Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

Ayat 7
Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Arteria Dahlan Tetap Dilaporkan ke Polisi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x