PRFMNEWS - Meskipun Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan telah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda, tapi dirinya tetap dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022.
Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Ide-ide Kreatif Pemuda Kircon Kini Difasilitasi lewat Youth Space
Menurut Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Aria Mulia, Arteria Dahlan telah menyinggung masyarakat Sunda atas pernyataanya mengenai Kajati yang menggunakan bahasa Sunda di dalam rapat.
"Dia menyatakan meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," kata Aria saat ditemui awal media di Mapolda Jabar.
Penilaian Majelis Adat Sunda, pernyataan Arteria Dahlan tersebut merupakan suatu tindakan penistaan.
Tidak menutup kemungkinan, menurut Majelis Adat Sunda, Arteria Dahlan bakal melakukan hal yang sama terhadap masyarakat adat lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Menkes Prediksi Puncak Omicron pada Pertengahan Februari, Dimulai dari Jabodetabek