Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Arteria Dahlan Perihal Penggunaan Bahasa Sunda

- 4 Februari 2022, 20:31 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana.
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana. /DPR RI/

PRFMNEWS - Polisi menyebut tak menemukan unsur pidana dalam kasus Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan perihal permintaannya mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dikarenakan tak adanya unsur pidana, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arteria Dahlan perihal penggunaan bahasa Sunda.

Endra pun meminta masyarakat untuk melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan jika merasa dirugikan terhadap ucapan Arteria Dahlan yang meminta Kajati yang berbahasa Sunda dicopot.

Baca Juga: Marc Klok, Bruno dan David da Silva Gabung Latihan, Bos Persib Bersyukur

"Terkait dengan kasus ini masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI," ucap Endra seperti dilansir prfmnews.id dari laman PMJ News, Jumat 4 Februari 2022.

Sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan Bahasa Sunda oleh seorang pejabat menuai polemik hingga memunculkan permintaan agar Arteria Dahlan dipecat.

Meski ada desakan agar Arteria Dahlan dipecat, nyatanya PDIP hanya memberikan sanksi berupa teguran berat kepada anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Baca Juga: Jelang Tanding Pingpong Lawan Abdel, Desta Dapat Dukungan dari Ganjar Pranowo

Arteria Dahlan juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x