Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Arteria Dahlan Perihal Penggunaan Bahasa Sunda

- 4 Februari 2022, 20:31 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana.
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana. /DPR RI/

Tak hanya itu, Arteria juga mengaku siap menerima sanksi dari PDIP.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x