PRFMNEWS - Polisi menghentikan kasus dugaan penistaan suku atas ucapan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta Kajati berbahasa Sunda dicopot.
Kasus ini dihentikan karena polisi tidak menemukan unsur pidana dan juga anggota DPR memiliki Hak Imunitas sehingga tidak bisa dijerat pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022 dikutip dari PMJNews.
Zulpan menerangkan, kesimpulan kader PDIP itu tidak bisa dijerat pidana didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.
"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Baca Juga: Ini Sanksi yang Diberikan PDIP kepada Arteria Dahlan yang Permasalahkan Penggunaan Bahasa Sunda
Baca Juga: Usai Bikin Gaduh, Arteria Dahlan Siap Terima Sanksi dari PDI-P
Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.