Pemerintah Siap Keluarkan Aturan Harga Baru Minyak Goreng per 1 Februari 2022

- 29 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /ANTARA/Fakhri Hermansyah


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap mengeluarkan aturan terbaru terkait harga minyak goreng di pasaran per 1 Februari 2022 mendatang.

Kebijakan itu akan diambil seiring dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Artinya, pemerintah akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Motor Berbahan Bakar Minyak Sawit

Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangannya, Sabtu 29 Januari 2022.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Penjual Minyak Goreng Patok Harga Melebihi Rp14 Ribu via WA

Baca Juga: Agus Menangis dan Bersujud Haru Saat Dibebaskan Jaksa karena Mencuri Motor demi Menghidupi Ibunya

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x