Cegah Penimbunan dan Panic Buying Minyak Goreng Satu Harga, Polri Bentuk Tim Monitoring

- 21 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng dengan harga Rp14 ribu perliter.
Ilustrasi minyak goreng dengan harga Rp14 ribu perliter. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan terkait minyak goreng dengan harga Rp14 Ribu untuk 1 liter.

Usai adanya kebijakan itu, Polri langsung membentuk tim khusus yang bertugas untuk memonitoring penjualan minyak goreng tersebut.

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” tutur Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Menkes Prediksi Puncak Omicron pada Pertengahan Februari, Dimulai dari Jabodetabek

Baca Juga: Setahun Sejak Vaksinasi Pertama, Saat Ini 300 Juta Dosis Vaksin Telah Disuntik

Tim monitoring akan melakukan pencegahan dan penindakan jika ditemukan panic buying dan penimbunan.

Setiap orang yang melakukan penimbunan bisa dikenakan Pasal 107 UU Tahun 2014 dengan ancaman penjara 5 Tahun atau denda Rp50 Miliar.

Masyarakat sudah bisa mendapatkan minyak goreng sejak 19 Januari 2022 dan disambut dengan antusias.

Baca Juga: Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf, Wagub Jabar Batalkan Kerahkan Santri ke Senayan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x