PRFMNEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan terkait minyak goreng dengan harga Rp14 Ribu untuk 1 liter.
Usai adanya kebijakan itu, Polri langsung membentuk tim khusus yang bertugas untuk memonitoring penjualan minyak goreng tersebut.
“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” tutur Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini Jumat, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Menkes Prediksi Puncak Omicron pada Pertengahan Februari, Dimulai dari Jabodetabek
Baca Juga: Setahun Sejak Vaksinasi Pertama, Saat Ini 300 Juta Dosis Vaksin Telah Disuntik
Tim monitoring akan melakukan pencegahan dan penindakan jika ditemukan panic buying dan penimbunan.
Setiap orang yang melakukan penimbunan bisa dikenakan Pasal 107 UU Tahun 2014 dengan ancaman penjara 5 Tahun atau denda Rp50 Miliar.
Masyarakat sudah bisa mendapatkan minyak goreng sejak 19 Januari 2022 dan disambut dengan antusias.
Baca Juga: Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf, Wagub Jabar Batalkan Kerahkan Santri ke Senayan