Cara Mudah Laporkan Penjual Minyak Goreng Patok Harga Melebihi Rp14 Ribu via WA

- 22 Januari 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Foto : PikiranRakyat.com/

PRFMNEWS – Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk melaporkan oknum penjual minyak goreng yang menerapkan harga melebihi aturan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

Cara melaporkan oknum penjual minyak goreng yang mematok harga melebihi kebijakan pemerintah tersebut cukup mudah, yakni melalui pesan instan WhatsApp (WA), Zoom, atau email.

Melansir laman ANTARA, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka layanan hotline untuk memantau penerapan kebijakan minyak goreng satu harga melalui pesan WA di nomor: 0812 1235 9337.

Baca Juga: Sikat Abis! Ibu-ibu Borong Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu di Minimarket

Selain itu, masyarakat bisa menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelanggaran kebijakan dari Kemendag tersebut melalui email: [email protected].

Masyarakat pun bisa mengadu secara tatap muka virtual lewat konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 dan password: migor.

Layanan hotline di tiga saluran tersebut bisa diakses oleh semua pihak setiap hari (Senin-Minggu) selama 24 jam.

Baca Juga: Cegah Penimbunan dan Panic Buying Minyak Goreng Satu Harga, Polri Bentuk Tim Monitoring

"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," kata Mendag Muhammad Lutfi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x