Kabar Baik, Mulai Hari Ini Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter di Seluruh Daerah

- 19 Januari 2022, 12:15 WIB
Lena, salah seorang warga Soreang yang ikut membeli minyak goreng di Operasi Pasar Murah dengan harga Rp14 ribu per liter.
Lena, salah seorang warga Soreang yang ikut membeli minyak goreng di Operasi Pasar Murah dengan harga Rp14 ribu per liter. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS


PRFMNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan, mulai hari ini Rabu 19 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tersebut, kata Lutfi, pada pekan awal baru berlaku di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara untuk pasar tradisional, kebijakan minyak goreng satu harga akan diterapkan satu minggu kemudian untuk memberikan waktu penyesuaian para pedagang di sana.

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Langsung ke Kelurahan, Ridwan Kamil: Agar Lebih Mudah Didatangi Ibu-ibu

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” ucap Mendagri Lutfi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Lutfi menjelaskan, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan dari komitmen Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Balai Kota Bandung Hanya Sediakan 500 Liter, Sisanya Dikirim ke Kelurahan

“Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga akan menguntungkan kedua belah pihak baik masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha minyak goreng sebagai produsen.

Baca Juga: Kelurahan di Kota Bandung Jual Minyak Goreng Rp14.000 Perliter, Paguyuban Camat: Bagi Masyarakat Miskin

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x