Ramai Warga Jual Foto KTP Sebagai NFT, Kemendagri: Akan Memicu Kejahatan

- 17 Januari 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /prfmnews

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkapnya.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Trend bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Di awal era ‘metaverse’ ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik,” kata Zudan.

Baca Juga: Ada Omicron, Luhut Imbau Perkantoran Berlakukan WFH Lagi

Bagi berbagai kalangan di Indonesia, bisnis NFT memang tengah menyedot perhatian menyusul seorang warga negara Indonesia bernama Ghozali, yang berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dari penjualan foto selfienya selama lima tahun berturut-turut sebagai NFT di situs OpenSea.

Terakhir, pemilik akun Ghozali Everyday tersebut, memiliki 933 NFT yang semuanya merupakan foto selfie dirinya. Harga per satu foto selfie tersebut bervariasi, mulai dari 0,13 Etherum atau sekitar 6 juta rupiah, hingga 0,7 Etherum atau sekitar 31 juta rupiah.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia juga tidak kalah bersaing dengan masyarakat di belahan dunia lainnya dalam merespons kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Everton Pecat Rafael Benitez

Indonesia memiliki sumber daya manusia yang unggul dan siap memanfaatkan tren ekonomi baru.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x