Ramai Jual Beli di NFT, Kominfo Bakal Pantau Konten yang Langgar Data Pribadi

- 16 Januari 2022, 14:01 WIB
Sultan Gustaf Al Ghazali atau dikenal sebagai Ghozali Everyday mendadak viral di media sosial
Sultan Gustaf Al Ghazali atau dikenal sebagai Ghozali Everyday mendadak viral di media sosial /opensea.io

PRFMNEWS - Seiring ramainya teknologi jual beli digital Non Fungible Token (NFT), pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan mengawasi kegiatan transaksi NFT itu.

Kegiatan di NFT yang ramai dan menjanjikan itu akan diawasi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Informasi dan informatika.

Kominfo mengawasi pemanfaatan jual beli digital tersebut, dengan tujuan agar konten yang di post di NFT itu tidak melanggar Undang-undang khususnya data pribadi.

Baca Juga: Jual Lukisan Pribadi, Ridwan Kamil Bagi Tips agar Produk Cepat Laku dengan Harga Tinggi di NFT

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menghimbau kepada seluruh jajarannya terkait akses jual beli digital tersebut agar tetap diawasi terkait transaki, ia secara tegas harus dilakukan koordinasi agar akses jual beli di NFT itu tidak melanggar aturan Undang-undang.

Diharapkan dalam pengawasan di NFT, semua yang terlibat bisa mengkoordinasikan ke Badan Pengawas Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Selain itu, Kementerian Kominfo Johnny Gerard Plate juga mengimbau agar warga dapat merespon tren transaksi digital NFT tersebut demi kemajuan ekonomi masyarakat agar meningkat.

Baca Juga: Kecipratan Ghozali, NFT Lukisan Pelukis di Braga Bandung Juga Terjual dengan Harga WOW

Ia menegaskan agar seluruh masyarakat lebih bijak lagi menggunakannya, sehingga potensi jual beli digital di NFT tidak menimbulkan dampak yang negatif.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x