Ramai Jual Beli di NFT, Kominfo Bakal Pantau Konten yang Langgar Data Pribadi

- 16 Januari 2022, 14:01 WIB
Sultan Gustaf Al Ghazali atau dikenal sebagai Ghozali Everyday mendadak viral di media sosial
Sultan Gustaf Al Ghazali atau dikenal sebagai Ghozali Everyday mendadak viral di media sosial /opensea.io

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.

“Mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administrative termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna di Indonesia,” tulis Kominfo, dilansir prfmnews.id dari web kominfo, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bantu Jual Lukisan Pelukis Jalanan Braga di NFT, Hasilnya Fantastis

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan NFT ini dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian, diharapkan aplikasi jual beli digital NFT ini berdampak positif bagi kita khususnya seluruh masyarakat di Indonesia yang berkecimpung di dunia digital.

Maka, dengan adanya pengawasan dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Infomasi dan informatika ini bertujuan agar tidak melanggar aturan yang berlaku atau hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Cegah Vandalisme, Kota Bandung akan Tambah CCTV di Beberapa Fasilitas Publik

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Untuk melakukan tindakan hukum bagi para pengguna platform transaksi yang menggunakan NFT tersebut untuk melanggar hukum.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x