"Masyarakat berhak untuk mendapatkan haknya, dan pemerintah wajib melaksanakan putusan mahkamah agung ini tidak ada tawar menawar lagi jadi walaupun pemerintah, ini harus tunduk dan taat," tukasnya.
"Masyarakat berhak untuk mendapatkan haknya, dan pemerintah wajib melaksanakan putusan mahkamah agung ini tidak ada tawar menawar lagi jadi walaupun pemerintah, ini harus tunduk dan taat," tukasnya.
Editor: Rifki Abdul Fahmi