BANDUNG,(PRFM) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang digugat untuk judicial review oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditetapkan pada tahun 2019 lalu dan ditetapkan sejak Januari 2020.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara menegaskan jika warga berhak mendapatkan pengembalian dana lebih dari kenaikan iuran tersebut. Untuk sistemnya bisa dilakukan dengan kompensasi pada pembayaran iuran berikutnya.
"Jadi pengembalian itu biasanya agak ribet teknisnya. Ini kita faktanya saja karena administrasi sistem dan maaf biasanya pemerintah gak mau ribet. Nah jadi jalan keluarnya dikompensasikan pada iuran berikutnya," ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (10/3/2020).
Ditegaskan Firman Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu siapapun, tanpa terkecuali pemerintah harus mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan oleh MA.
"Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres tentang kenaikan iuran (BPJS) ini tentunya pemerintah harus tunduk terhadap putusan ini karena hukum mengatur seperti itu," tegasnya.
Menurut Firman, masyarakat sangat berhak mendapatkan kembali dana lebih dari iuran yang sempat naik sejak Januari tersebut. Dan sesuai aturan hukum, pemerintah tentunya wajib mematuhi putusan MA tersebut untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Masyarakat berhak untuk mendapatkan haknya, dan pemerintah wajib melaksanakan putusan mahkamah agung ini tidak ada tawar menawar lagi jadi walaupun pemerintah, ini harus tunduk dan taat," tukasnya.