Anggota Komisi IX DPR RI Asal Jabar Ini Sambut Baik Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 10 Maret 2020, 07:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan.* INSTAGRAM @netty_heryawan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan.* INSTAGRAM @netty_heryawan /

BANDUNG,(PRFM) - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menyambut baik putusan tersebut.

Baca Juga: Tahun 2019 Investasi di Jabar Capai Rp137,5 Triliun

"Tentu saja kita bersyukur bahwa akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan JR (judicial review) dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS," ucap Netty saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (9/3/2020).

Meski begitu, Netty dan rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI tetap menunggu sikap dari pemerintah atas putusan ini. Apakah pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali atau tidak.

"Bagi kami sendiri di komisi IX kami menunggu apakah bakal di PK-lagi tidak oleh pemerintah. Apakah pemerintah tinggal diam terhadap apa yang diputuskan MA yang sampai sekarang kita belum ketahui," ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Pemkab Garut Bentuk Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19

Sebelumnya, dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan adanya keputusan ini, kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tidak berlaku.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x