MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Harus Dapat Pengembalian Dana Iuran yang Sempat Naik

- 10 Maret 2020, 08:33 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang digugat untuk judicial review oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditetapkan pada tahun 2019 lalu dan ditetapkan sejak Januari 2020.

Baca Juga: Persib jadi Tim yang Menangi dua Laga Awal Shopee Liga 1 2020 usai Madura United Imbang Lawan Persiraja

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara menegaskan jika warga berhak mendapatkan pengembalian dana lebih dari kenaikan iuran tersebut. Untuk sistemnya bisa dilakukan dengan kompensasi pada pembayaran iuran berikutnya.

"Jadi pengembalian itu biasanya agak ribet teknisnya. Ini kita faktanya saja karena administrasi sistem dan maaf biasanya pemerintah gak mau ribet. Nah jadi jalan keluarnya dikompensasikan pada iuran berikutnya," ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (10/3/2020).

Ditegaskan Firman Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu siapapun, tanpa terkecuali pemerintah harus mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan oleh MA.

"Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres tentang kenaikan iuran (BPJS) ini tentunya pemerintah harus tunduk terhadap putusan ini karena hukum mengatur seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Perempuan dan Disabilitas di Jabar, Atalia Ridwan Kamil Dukung Program Tech to Impact

Menurut Firman, masyarakat sangat berhak mendapatkan kembali dana lebih dari iuran yang sempat naik sejak Januari tersebut. Dan sesuai aturan hukum, pemerintah tentunya wajib mematuhi putusan MA tersebut untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x