Terjerat Kasus Prostitusi Online, Segini Tarif Fantastis Selebgram TE yang Ditangkap di Semarang

- 21 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi prostitusi online.*
Ilustrasi prostitusi online.* /PRFM

“Tersangka JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta,” ujar Djuhandani.

Baca Juga: Lagi, Ada Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Batununggal Bandung Tadi Pagi

Kini, korban TE dan FDB serta tersangka muncikari JB sudah diamankan di Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“JB terancam hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” ujar Djuhandani.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x