“Tersangka JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta,” ujar Djuhandani.
Baca Juga: Lagi, Ada Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Batununggal Bandung Tadi Pagi
Kini, korban TE dan FDB serta tersangka muncikari JB sudah diamankan di Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“JB terancam hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” ujar Djuhandani.***