Polisi: Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Artis TA adalah Jaringan Nasional

- 18 Desember 2020, 20:09 WIB
Selebram seksi berinisial TA diamankan Polda Jabar karena diduga terlibat praktik prostitusi online, Kamis, 17 Desember 2020.
Selebram seksi berinisial TA diamankan Polda Jabar karena diduga terlibat praktik prostitusi online, Kamis, 17 Desember 2020. /Galamedia/Remy Suryadie



PRFMNEWS - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan tiga orang mucikari dari dugaan kasus prostitusi online yang menyeret artis berinisial TA. Tiga mucikari tersebut ditangkap di Jakarta, Medan, dan Bogor.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan, ketiga mucikari dari artis TA tersebut berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap mereka merupakan jaringan prostitusi online nasional.

"Setelah kita lakukan pendalaman pemeriksaan ternyata mucikari ini mempunyai jariangan sangat luas, dapat dikatakan seluruh indnesia, mucikari ini yang mengendalikan," kata Erdi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Tayang Malam Ini Jumat 18 Desember, Ini Link Live Streaming dan Bocoran Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Libur Nataru Tahun Ini di Tengah Pandemi, Dishub Jabar Fokus Pada 2 Hal Ini

Erdi menambahkan, para tersangka menawarkan wanita dari berbagai macam profesi seperti artis, model, dan lain-lain di sebuah situs. Tarifnya pun beragam.

"Mereka menyiapkan ketegori artis, selebgram, swasta sesuai keinginan pelanggan di salah satu situs. Tarifnya pun berbeda, tergantung siapanya," katanya.

Sementara itu, status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Dari tangan TA yang ditangkap di salah satu hotel di Bandung pada Kamis 17 Desember, polisi mengamankan barang bukti berupa ATM, buku tabungan, hp, laptop, dan alat kontrasepsi.

"Penyidik masih mendalami dengan meminta keterangan dari pelaku, kita butuh waktu untuk mendalami sejauh mana transaksi prostitusi ini," katanya.

Baca Juga: Beda Sikap dengan Daerah Lain, Pemkot Bandung Pilih Tak Wajibkan Wisatawan Rapid Tes Antigen

Baca Juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Oded: Kami Akan Memperketat Aturan

Dari dugaan kasus prostitusi online tersebut, tiga orang sebagai mucikari disangkakan dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, serta pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kita kenakan UU ITE dan perdagangan orang dengan ancaman penjara antara 6 sampai 15 tahun," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x