Apa Alasan Polisi Bisa Diberikan Status Mutasi Termasuk Hukuman Tour of Area? Begini Penjelasannya

- 16 Desember 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. /prfmnews.id

Ketiga, mutasi antardaerah adalah pemindahan anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Baca Juga: Persikab Jadi Pemenang di Derby Bandung Usai Kalahkan Bandung United

Sementara mutasi ‘Tour of Area’ atau disingkat TOA adalah pemindahan anggota berdasarkan dari daerah penugasan awal ke daerah penugasan selanjutnya.

Mutasi dalam dunia kepolisian, termasuk mutasi ‘tour of area’ dilaksanakan dengan mempertimbangkan 5 alasan berikut:

- penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Meryt System)
- arah pemanfaatan pembinaan karier anggota
- reward and punishment (penghargaan dan hukuman)
- keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota
- senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Baca Juga: Guru Besar UPI Ungkap Jika Almarhum Mang Oded Pantang Lakukan Pencitraan

Sifat Mutasi

Tidak selamanya mutasi yang diterapkan pada anggota bersifat hukuman. Berikut 3 sifat mutasi yang berlaku dalam dunia kepolisian:

- Mutasi bersifat promosi, merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
- Mutasi bersifat setara, merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
- Mutasi bersifat demosi, merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Rizky Nazar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 2 Bungkus Ganja

Prinsip-prinsip Mutasi

Dalam memutuskan aturan mutasi pada anggota, ada 6 prinsip dalam pemberian status mutasi dalam dunia kepolisian, yakni:

- Legalitas, yaitu proses mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Akuntabel, yaitu proses pelaksanaan mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keadilan, yaitu proses mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan hak yang sama bagi setiap anggota tanpa adanya diskriminasi.
- Transparan, yaitu proses mutasi anggota dilaksanakan secara jelas mulai dari perencanaan sampai dengan Sidang Dewan Pertimbangan Karier.
-Objektif, yaitu proses mutasi anggota dilaksanakan dengan mengedepankan kompetensi individu anggota, kompetensi jabatan, dan persyaratan yang ditetapkan.
- Anti KKN, yaitu proses mutasi dilaksanakan tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bursa Transfer Persib: Rumor Makan Konate dan Pemain Lainnya

Merujuk penjelasan tadi, mutasi ‘tour of area’ yang diberikan Kapolda Fadil kepada Aipda Rudi mempertimbangkan alasan punishment (hukuman) dan mengarah pada mutasi bersifat demosi, dengan tetap memberlakukan 6 prinsip pemberian mutasi pada anggota yang dijelaskan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x