Apa Alasan Polisi Bisa Diberikan Status Mutasi Termasuk Hukuman Tour of Area? Begini Penjelasannya

- 16 Desember 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengancam beri hukuman tegas berupa mutasi ‘tour of area’ kepada anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan, akibat perbuatannya menolak dan memarahi korban rampok di Rawamangun saat melapor.

Lantas apa alasan yang membuat polisi bisa dihukum mutasi ‘tour of area’ dan apakah semua bentuk mutasi yang diberikan kepada anggota hanya sebagai bentuk hukuman?

Mengutip informasi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan adanya pertimbangan anggota bisa dimutasi, sifat-sifat mutasi, dan prinsip mutasi dalam dunia kepolisian.

Baca Juga: Mutasi Tour of Area Jadi Ancaman Hukuman Tegas Kapolda Metro Jaya bagi Aipda Rudi, ini Alasannya

Baca Juga: Wander Luiz Out, Siapa yang In? Kabar Baru Transfer Persib Liga 1 2021

Alasan Pertimbangan Anggota Dimutasi

Sebelum merinci alasan pertimbangan anggota bisa dimutasi, sebagai pengingat, ada sejumlah istilah mutasi yang berlaku di dunia kepolisian.

Pertama, mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Kedua, mutasi jabatan adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x