PRFMNEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beri ancaman hukuman tegas berupa mutasi ‘tour of area’ kepada anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan.
Ancaman pemberian hukuman mutasi ‘tour of area’ oleh Kapolda Fadil diputuskan usai ia mendengar kabar bahwa Aipda Rudi Panjaitan menolak dan memarahi korban perampokan di Rawamangun, Jakarta Timur, saat melapor, beberapa waktu lalu.
Ancaman hukuman mutasi ‘tour of area’ diberikan Fadil lantaran ia menilai Aipda Rudi Panjaitan tidak disiplin melaksanakan tugasnya dan telah menodai kemurnian profesi sebagai polisi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam ini, SPKT tolong ditertibkan, para Kapolres ini juga ya. Saya minta ini yang Jakarta Timur segera Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," kata Fadil, dikutip prfmnews.id dari unggahan video di akun Instagram @poldametrojaya pada Kamis, 16 Desember 2021.
‘Tour of Area’ atau disingkat TOA adalah mutasi anggota berdasarkan daerah penugasan sebagaimana dikutip prfmnews.id dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu artinya, Aipda Rudi yang diancam hukuman mutasi ‘tour of area’ oleh Kapolda Metro Jaya, harus keluar dari daerah penugasan awal yakni Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Bursa Transfer Persib: Rumor Makan Konate dan Pemain Lainnya