Ini Alasan Pemerintah Hapus Libur Bersama Natal Tahun 2021

- 27 Oktober 2021, 12:55 WIB
Arus lali lintas di kawasan Pasteur Kota Bandung yang kerap macet di hari libur. Pada tahun ini pemerintah resmi menghapus libur atau cuti bersama natal 24 Desember 2021
Arus lali lintas di kawasan Pasteur Kota Bandung yang kerap macet di hari libur. Pada tahun ini pemerintah resmi menghapus libur atau cuti bersama natal 24 Desember 2021 /Twitter @hendro_nadeak

PRFMNEWS - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama natal tahun 2021 karena masih dalam situasi pandemi covid-19.

Tanggal 24 Desember yang biasanya ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama, di tahun ini tidak akan ditetapkan sebagai cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan penghapusan cuti bersama natal tahun ini dikeluarkan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif pada libur akhir tahun sebagai langkah pencegahan penularan covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan hari ini Rabu, 27 Oktober 2021.

Keputusan penghapusan libur bersama akhir tahun pada 24 Desember ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Duka: Penyanyi Oddie Agam Meninggal Dunia

Baca Juga: Blak-Blakan, Lucinta Luna Beberkan Dirinya adalah Lelaki Bernama Muhammad Fatah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x