Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan

- 6 September 2021, 14:18 WIB
ILUSTRASI korban kekerasan seksual
ILUSTRASI korban kekerasan seksual /Pikiran Rakyat/

PRFMNEWS - Korban perundungan (MS) yang juga merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya.

Dikutip dari ANTARA, MS datang ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya pada Senin 6 September 2021.

"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean," kata anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin hari ini.

Baca Juga: Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Gowa Jadi Tersangka, Polisi: Dua Orang, Paman dan Kakeknya

Baca Juga: Perempuan Pencuri Tas di Dalam Masjid di Pameungpeuk Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Adapun Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor ayau terduga pelaku juga pada Senin ini.

Kasat Reskrim polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan jika pihaknya masih mendalami jumlah terduga pelaku.

Dalam laporan MS, terdapat lima terduga pelaku yang merupakan pegawai KPI yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.

Namun KPI juga sudah memeriksa tujuh pegawainya dari dugaan delapan orang.

Pihak kepolisian dan KPI terus bekerja sama mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Polisi menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Juga: KPAI: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Baca Juga: Ternyata Ada 4 Tahap Pembukaan Sekolah di Kota Bandung

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadal kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah