Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Gowa Jadi Tersangka, Polisi: Dua Orang, Paman dan Kakeknya

- 6 September 2021, 12:53 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan /Darwin Fatir/ANTARA

PRFMNEWS - Polda Sulawesi Selatan menetapkan dia tersangka dari empat pelaku kekerasan terhadap anak di Lingkungan Lembang Panai, Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu 1 September 2021.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan mengatakan jika kedua tersangka tersebut merupakan paman dan kakek korban.

Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Gowa.

"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kombes Pol Zulpan pada Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Perempuan Pencuri Tas di Dalam Masjid di Pameungpeuk Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Baca Juga: KPAI: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Terduga pelaku kekerasan terhadap korban (AP 6 tahun) ini berjumah empat orang.

Mereka adalah HAS (43) yang merupakan ibu korban, TAU (47) ayah korban, dan US (44) paman korban, serta BA (70) kakek korban.

HAS dan US dibawa ke RS Jiwa Dadi. Di sana mereka diperiksan kondisi kejiwaannya karena diduga saat terjadi perbuatan kekerasan, pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x