Hasil Sementara Daerah dengan Nilai Tertinggi Pada Penilaian dan Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021

- 22 Juli 2021, 14:41 WIB
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS – Sejumlah pemerintah daerah telah melaporkan hasil inovasinya ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.

Pada penilaian Indeks tahun 2021, daerah diberikan kesempatan untuk melaporkan dan menyampaikan semua data inovasinya untuk dilakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah secara elektronik.

Perkembangan data tersebut dapat diakses oleh seluruh daerah. Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun sampai dengan Sabtu 19 Juni 2021, tiga provinsi masuk pada peringkat teratas dengan predikat daerah sangat inovatif.

Baca Juga: Alami Gangguan Kesehatan, Oded Dilarikan ke Rumah Sakit

Tiga Provinsi tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa data tersebut masih bersifat sementara. “Data ini terus bergerak. Karena tahapan penginputan sendiri data inovasi masih berlangsung hingga Agustus 2021,” kata Fatoni di sela acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Rabu 21 Juli 2021.

Fatoni mengimbau agar pemerintah daerah segera melaporkan hasil inovasi di daerahnya. Sebab, peta persaingan antar pemerintah daerah terus berjalan secara kompetitif.

Fatoni meminta agar pemerintah memperhatikan berbagai dokumen pendukung dari hasil inovasi yang dilaporkan. Lantaran, selama ini banyak dari hasil inovasi yang disampaikan tidak dapat divalidasi karena kurangnya dokumen penyerta.

Selain itu, lanjut Fatoni, pemerintah daerah diminta agar memperhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian.

Baca Juga: TWK Terbukti Melanggar Hukum, Tim Save KPK Desak Aktifkan Kembali 75 Pegawai KPK

Pada penilaian indeks inovasi daerah Tahun 2021, inovasi yang disampaikan adalah inovasi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan Tahun 2020.

Ide dan gagasan inovasi bisa berasal dari Kepala Daerah, DPRD, OPD, ASN atau masayarakat. Serta pembiayaan inovasi daerah berasal dari APBD atau pembiayaan lain yang sah.

“Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” terang Fatoni.

Dirinya menambahkan, produk inovasi tersebut haruslah terobosan kebijakan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, produk inovasi tersebut juga harus dapat direplikasi. Fatoni mengimbau agar pemerintah daerah dapat menyampaikan hasil inovasinya di laman inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

Ia juga berpesan, agar pemerintah daerah tidak memandang pelaporan hasil inovasi semata-mata sebagai ajang perlombaan atau untuk mendapatkan penghargaan semata. Selain untuk mendorong kinerja pemerintahan daerah, inovasi diharapkan menjadi budaya.

Baca Juga: Belum Ada Info dari Penyelenggara Liga 1, Pelatih Persib Tetap Optimis

Selain itu, kewajiban daerah untuk menyampaikan inovasi yang dilakukan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 388.

“Dalam aturan itu, disebutkan kepala daerah melaporkan hasil inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga, ini perlu menjadi perhatian segenap jajaran pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut data sementara daerah dengan nilai inovasi tertinggi Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 yang tercatat sampai tanggal 19 Juni 2021. Klaster kota, antara lain Magelang, Yogyakarta, dan Palembang.

Sementara itu pada klaster kabupaten, masing-masing adalah Wonogiri, Lampung Barat, dan Banyuwangi.

Baca Juga: Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

Pada kategori daerah tertinggal yaitu, Kabupaten Nabire, Keerom, dan Belu.

Selain itu, pada klaster daerah perbatasan yakni Kabupaten Pulau Morotai, Natuna, dan Bintan. Serta untuk klaster Papua yaitu, Kabulaten Jayapura, Nabire, dan Keerom.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x