Mendagri Keluarkan Regulasi Pelaksanaan PPKM Level 4 untuk Wilayah Jawa Bali

- 21 Juli 2021, 16:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian jelaskan PPKM berbasis mikro diperpanjang kembali, Rabu 21 Juli 2021
Mendagri Tito Karnavian jelaskan PPKM berbasis mikro diperpanjang kembali, Rabu 21 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu 21 Juli 2021.

Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Geo Dipa Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Dieng dan Patuha

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," bebernya.

Aturan terbaru tersebut juga memuat adanya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.

Kebijakan tersebut mengatur tentang Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% - <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% - <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin J diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, Joe Biden: Kami Harap Perayaan Kali Ini Aman dan Meriah

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x