Idul Adha, Pemerintah Meniadakan Salat Berjamaah di Masjid untuk Wilayah PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Raya Idul Adha 2021.
Ilustrasi peringatan Hari Raya Idul Adha 2021. /Pixabay/mohamed_hassan/

"Sementara daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat lakukan kegiatan berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di rumah ibadah 30 persen dengan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.

Sedangkan terkait tradisi silaturahmi saat Idul Adha, Wiku mengimbau kegiatan tersebut digelar secara virtual.

Kemudian aparat kewilayahan di desa hingga RT/RW diminta membatasi kegiatan dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriah Jatuh pada 20 Juli 2021

"Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual," kata Wiku.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. dok Sekretariat Kabinet RI

Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin juga mengimbau seluruh umat Islam untuk menggelar Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing.

Ia menjelaskan, salat berjamaah hukumnya sunah, tapi menjaga diri dari pandemi hukumnya wajib. Sehingga yang didahulukan adalah hal yang wajib.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x