Idul Adha, Pemerintah Meniadakan Salat Berjamaah di Masjid untuk Wilayah PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Raya Idul Adha 2021.
Ilustrasi peringatan Hari Raya Idul Adha 2021. /Pixabay/mohamed_hassan/

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa kegiatan keagamaan di tempat ibadah daerah yang menerapkan PPKM darurat ditiadakan untuk sementara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku selama masa libur Idul Adha 1442H yakni 18-25 Juli 2021.

Tidak hanya berlaku bagi wilayah PPKM darurat, tapi juga kegiatan peribadatan ditiadakan di daerah dengan PPKM mikro diperketat, dan daerah zona merah serta oranye.

Kegiatan ibadah pun disarankan agar digelar di rumah masing-masing.

Baca Juga: Simak di Sini! Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Masa Idul Adha 2021

"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan di daerah yang non-PPKM darurat tapi zona merah atau oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu 17 Juli 2021.

Kendati demikian, pemerintah masih mengizinkan kegiatan ibadah digelar secara berjamaah khusus di wilayah yang tidak menerapkan PPKM darurat dan di luar zona merah dan oranye.

Wilayah tersebut diizinkan menggelar peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 30 persen dan tentunya dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x