PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru terkait pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam perwal terbaru nomor 68 tahun 2021 yang diterima redaksi PRFM pada Sabtu 3 Juli 2021 ada sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan masyarakat.
Salah satunya aturan kegiatan masyarakat di tempat ibadah dan tempat wisata.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Hari Ini, Bagaimana dengan Pelayanan Perpanjang SIM? Ini Kata Polisi
Pada perwal bagian kesepuluh pasal 17 disebutkan, jika selama PPKM Darurat kegiatan di rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA ! Bapenda Jabar Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Dalam hal kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim, pengajian dan sejenisnya dilaksanakan secara virtual/ online.
Baca Juga: Kabar Duka : Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
Sementara pada bagian kesebelas pasal 18 perwal Kota Bandung mengenai PPKM Darurat juga disebutkan, jika seluruh kegiatan di tempat wisata tidak diperbolehkan.