PPKM Darurat Berlaku Mulai Hari Ini, Bagaimana dengan Pelayanan Perpanjang SIM? Ini Kata Polisi

- 3 Juli 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM


PRFMNEWS - Selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021, pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Eti Haryati, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Menurut Eti selama masa pemberlakukan PPKM darurat pelayanan perpanjang SIM baik di layanan SIM Keliling maupun SIM Outlet tetap beroperasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA ! Bapenda Jabar Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Hanya saja ada pembatasan kuota dan jam operasional.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Layanan Samsat Ada Perubahan Jam Operasional ! Simak Selengkapnya di Sini

"Khusus layanan SIM di mall akan mengikuti aturan di mall tersebut. Untuk SIM Keliling masih operasional namun dibatasi pelayanan hanya 25 persen dari kapasitas layanan SIM Keliling. Waktu operasionalnya pun kita kurangi," katanya.

Baca Juga: dr Tirta Singgung Istilah 'Endorsment Covid' : Kalau Gitu Caranya Pasien Covid Sudah Kaya Raya

Namun bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM pada periode PPKM darurat yakni 3 hingga 20 Juli 2021 tidak perlu khawatir. Sebab bisa melakukan perpanjangan SIM pada 21 hingga 27 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x