PRFMNEWS - Pemerintah merevisi aturan soal tempat ibadah di masa PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu revisi dari aturan PPKM Darurat itu adalah pembukaan kembali seluruh tempat ibadah yang sebelumnya ditutup untuk kegiatan peribadahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Vaksinasi Mandiri Covid-19, Di Sini Lokasinya
Uu menyebut, dibukanya kembali tempat ibadah menjadi angin segar bagi seluruh umat beragama di Jawa Barat khususnya muslim. Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali meningkatkan keimanan dan ketakwaan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Mulai Hari ini Hingga 20 Juli KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
"Alhamdulillah ada kabar gembira khususnya bagi umat beragama di Jawa Barat. Pemerintah pusat memberikan kebebasan dan mengizinka untuk membuka kembali tempat ibadah. Sebelumnya pemerintah melarang dan menutup tempat ibadah. Tapi pemerintah pusat begitu merespon keinginan umat di Jawa Barat," katanya melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Minggu 11 Juli 2021.
Baca Juga: Selain Uang Tunai, Penerima BST dan PKH akan Dapat Beras 10Kg di Masa PPKM Darurat
View this post on InstagramEditor: Asep Yusuf Anshori
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Jadwal Adzan Maghrib dan Buka Puasa Wilayah Karawang Hari ini Kamis 28 Maret 2024
28 Maret 2024, 16:00 WIB Catat Titik Rawan Macet di Kawasan Utara dan Selatan Jabar pada Tanggal Puncak Mudik-Balik 2024
28 Maret 2024, 11:00 WIB Bukan Cuma THR, Menaker Imbau Perusahaan Hadirkan Mudik Gratis 2024 Bagi Karyawan
27 Maret 2024, 18:30 WIB Ada Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik, Pemprov Jabar Lakukan Mitigasi Bencana
27 Maret 2024, 13:30 WIB