Ribuan Orang Sudah Desak Jokowi Berlakukan Lockdown di Indonesia

- 27 Juni 2021, 11:25 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

7. Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan COVID-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW

Baca Juga: Data Terbaru Distaru: 1.765 Liang Lahat di TPU Cikadut Bandung Sudah Terisi

8. Perkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar; pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan

9. Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan

10. Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah