PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa dirinya menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan setia terhadap reformasi 1998.
Apalagi, sesuai konsitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Pasal 7 amandemen ke satu disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi yang disampaikan Fadjroel Rachman, Stafsus Presiden Bidang Komunikasi, Sabtu 19 Juni 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Polri Belum Bahas Pencabutan Izin Liga 1 dan Liga 2
Untuk itu, Jokowi pun meminta masyarakat untuk tak terus menggaungkan usulan presiden 3 periode. Sebab, saat ini dirinya tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," jelasnya.
Sebelumnya pada Maret lalu, Jokowi menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," tambahnya.***