PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia telah menetapkan daftar lagu yang dilarang diputar oleh Lembaga Penyiaran di bawah jam 10 malam atau pukul 22.00 WIB.
Saat dikonfirmasi PRFM, Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet membenarkan tentang kabar penetapan 42 lagu yang dilarang diputar oleh Lembaga Penyiaran di bawah jam 10 malam.
Namun, kebijakan itu merupakan ketetapan dari KPI pusat. Sementara KPID Jabar belum mengeluarkan kebijakan serupa.
Baca Juga: Heboh! Puluhan Pemotor Buka Paksa Water Barrier di Perempatan Jalan Aceh-Merdeka Bandung
Nama-nama penyanyi seperti Bruno Mars, Ariana Grande dan Eminem masuk dalam daftar lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran.
Tak hanya penyanyi solo, sejumlah kelompok musik (band) juga berada dalam daftar lagu terlarang bagi Lembaga Penyiaran tersebut.
Dikatakan Adiyana, 42 lagu ini boleh diputar namun dengan ketentuan telah diedit (potong) dan hanya untuk jam-jam di atas pukul 22.00 WIB.
Berikut ini daftar lengkap 42 lagu yang dilarang diputar oleh Lembaga Penyiaran: