KPI: Lembaga Penyiaran Jangan Stimulasi Pernikahan Usia Muda

- 3 Juni 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM


PRFMNEWS - Sinetron Zahra mendapat banyak protes dari masyarakat karena dinilai menampilkan perilaku pedofilia. Pasalnya memilih artis usia 15 tahun sebagai tokoh istri ketiga.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam keterangannya meminta lembaga penyiaran tidak menyajikan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda.

"Karena lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," tutur Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah dalam keterangannya, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Dinilai Tampilkan Pedofilia, Indosiar Janji Ganti Pemeran Istri di Bawah Umur Sinetron Zahra

Nuning menegaskan, apabila menjadikan anak di bawah umur sebagai pemeran, maka harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka.

Ia meminta jangan sampai anak diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak.

Baca Juga: Dipanggil KPI Soal Tayangan Rangkaian Pernikahan Aurel dan Atta, Begini Jawaban RCTI

Baca Juga: KPI Minta Digitalisasi Penyiaran Tak Sekadar Alih Teknologi

"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," jelasnya.

Maka dari itu KPI mengingatkan, agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3 & SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x