PRFMNEWS - Focus grup discussion (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) pada hari ini, Kamis 18 Maret 2021, menghasilkan beberapa gagasan.
Dari hasil FGD ini, KPID Jabar merekomendasikan agar segera membentuk Gugus Tugas Pemberlakuan Penyiaran Digital di Jawa Barat.
Tujuan dibentuknya ugus Tugas Pemberlakuan Penyiaran Digital untuk menjamin pelaksanaan ASO atau analog switch off yang akan berlaku mulai 2 November 2022.
Baca Juga: Ketum PBSI Ungkap Fakta-fakta Janggal Turnamen All England 2021
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Pembangunan Ruang Kelas Baru di Rancasari dan Gedebage Dipercepat
Pasalnya sejak ASO berlaku, semua penyiaran berbasis analog terrestrial harus beralih ke sistem digital.
Gagasan lainnya yang direkomendasikan KPID Jabar yakni perlunya aturan atau regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepentingan publik lokal.
Termasuk dari sisi bisnis, keragaman konten lokal, dan perlindungan jurnalis dan konten kreator.
Hadir dalam diskusi tersebut pejabat Diskominfo Jabar, Blai Monitoring (Balmon), para Guru Besar Komunikasi dan Pakar Hukum dari Unpad dan Unisba, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman, Organsasi Televisi Lokal, Swasta dan Organisasi TV Figital serta praktisi jurnalistik dan akademisi
Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Mohammad Reza juga hadir dalam diskusi ini dan seluruh komisioner KPID Jabar.
Menurut Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, FGD ini mengambil tema "Jabar Ngabret Digital, Menjaga Kepentingan Publik di Era Digital.
Tujuannya agar KPID dan semua pemangku kepentingan penyiaran di Jabar dapat menyesuaikan peralihan sistem digital.