PRFMNEWS - Pemilik akun twitter @MustafaKamalN13 ditangkap jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pemilik akun @MustafaKamalN13 ditangkap berdasarkan laporan yang diterima polisi.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Harry hari ini, Sabtu 15 Mei 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Berperan Aktif untuk Percepat Vaksinasi Lansia di Kota Bandung
Harry menjelaskan, pelaku diketahui mengunggah konten di twitter @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021.
Dalam unggahannya itu pemilik akun @MustafaKamalN13 mengunggah konten yang berisi hinaan kepada Presiden Jokowi.
Adapun akun twitter @MustafaKamalN13 baru dibuat pada bulan Maret 2021 silam.
Baca Juga: Seluruh Tempat Wisata di Lembang akan Ditutup Sementara Saat Kapasitas Mencapai 50 Persen
"Dalam unggahannya pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," lanjut Harry.