Penghina Jokowi Asal Kepulauan Riau Ditangkap pada 12 Mei Lalu

- 15 Mei 2021, 18:59 WIB
Penghina Jokowi ditangkap jajaran Polda Kepri pada 12 Mei lalu
Penghina Jokowi ditangkap jajaran Polda Kepri pada 12 Mei lalu /ilustrasi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Pemilik akun twitter @MustafaKamalN13 ditangkap jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pemilik akun @MustafaKamalN13 ditangkap berdasarkan laporan yang diterima polisi.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Harry hari ini, Sabtu 15 Mei 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Berperan Aktif untuk Percepat Vaksinasi Lansia di Kota Bandung

Harry menjelaskan, pelaku diketahui mengunggah konten di twitter @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021.

Dalam unggahannya itu pemilik akun @MustafaKamalN13 mengunggah konten yang berisi hinaan kepada Presiden Jokowi.

Adapun akun twitter @MustafaKamalN13 baru dibuat pada bulan Maret 2021 silam.

Baca Juga: Seluruh Tempat Wisata di Lembang akan Ditutup Sementara Saat Kapasitas Mencapai 50 Persen

"Dalam unggahannya pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," lanjut Harry.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x