Pelaku pemilik akun @MustafaKamalN13 ditangkap pada Rabu, 12 Mei 2021 di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya langsung digiring ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lanjut.
Baca Juga: Tegas! Doni Monardo Minta Tempat Wisata Ditutup Jika Membahayakan Keselamatan Masyarakat
Atas perbuatannya, peklaku dijerat pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***