Dicegat Debt Collector? Jangan Berikan Kendaraan Jika Mereka Tak Bisa Tunjukkan 2 Surat Ini

- 14 Mei 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi pengendara motor
Ilustrasi pengendara motor /PRFM


PRFMNEWS - Debt Collector tidak bisa seenaknya punya hak mengambil paksa kendaraan masyarakat yang menunggak cicilan.

Sebab untuk dapat menarik paksa kendaraan, seorang debt collector harus punya minimal dua surat resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector yang akan mengambil paksa kendaraan harus memiliki Surat Kuasa dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Baca Juga: Kritik Fadli Zon Soal Pengelolaan TMII Diambil Alih Pemerintah : Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya," ujar Yusri dikutip dari PMJNews, Jumat 14 Mei 2021.

Ia menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Sebab, hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.

Pasal yang dapat dipersangkakan adalah Pasal 335 dan Pasal 363 KUHP. Maka dari itu ia meminta masyarakat melapor ke polisi jika kendaraan ditarik paksa tanpa menunjukkan dua surat tersebut.

Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang, Pedagang Bunga Merugi

Baca Juga: Pemkab Bandung akan Lakukan Random Swab Antigen di Lokasi Wisata Selama Libur Lebaran

"Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x