PRFMNEWS – Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku pihaknya telah menyiapkan 31 cek poin di sejumlah ruas yang masuk dalam wilayah hukumnya.
Cek poin tersebut bakal berlaku saat pemerintah menerapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Selain itu, cek poin tersebut bakal berlangsung selama 24 jam atau sehari penuh.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, selama penerapan larangan mudik, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal menyaring kendaraan yang keluar-masuk.
Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok di Jawa Barat per 18 April 2021
Baca Juga: Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Digunakan untuk Mudik pada 6-17 Mei 2021
"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya, Sabtu 17 April 2021.
Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.
"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tambahnya.
Selain itu, diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bakal menyita kendaraan yang digunakan masyarakat untuk mudik pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021.