Masuk Wilayah Aglomerasi, Masyarakat Bandung Raya Diperbolehkan Mudik Lokal

- 17 April 2021, 09:38 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan bahwa penyekatan akan dilakukan di 8 provinsi dan mudik sebelum tanggal 6 Mei diperbolehkan.*
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan bahwa penyekatan akan dilakukan di 8 provinsi dan mudik sebelum tanggal 6 Mei diperbolehkan.* //Dok. Korlantas Polri

PRFMNEWS - Masyarakat yang tinggal di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan mudik pada lebaran 2021.

Hal itu dikarenakan wilayah Bandung Raya masuk aglomerasi atau lingkungan perkotaan yang mendapat pengecualian dari pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Katanya

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Mudik dan Pulang Kampung Sebelum Tanggal 6 Mei Tetap Dilarang!

Tak hanya wilayah Bandung Raya lanjut Budi, beberap daerah lainnya pun mendapat pengecualian dalam hal mudik lokal.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Koordinasi Lintas Provinsi Bahas Larangan Mudik 2021

Di antaranya ialah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Kakorlantas Polri : Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Bandung Siaga 24 Jam

Meski mendapat pengecualian, namun di wilayah-wilayah tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP.

"Pengawasan nanti akan dilakukan Polri dengan membuat cek poin," jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2021 terhitung pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik

Presiden Jokowi juga menyebutkan keputusan melarang mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Jum'at 16 April 2021.***

 

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x