Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik

- 12 April 2021, 14:58 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS


PRFMNEWS - Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2021 atau 1442 H. Larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik pada periode tersebut maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi beberapa kriteria masyarakat berikut ini yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa mudik 6 - 17 Mei 2021.

Baca Juga: Jika Mudik, ASN Pemkab Bandung Bakal Diganjar Sanksi Berat, Bisa Sampai Diberhentikan

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di jalan raya.

SIKM tersebut hanya berlaku bagi mereka yang hendak pergi karena keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Di mana mendapatkan SIKM tersebut?
SIKM berlaku secara individual, lalu untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas daerah, provinsi, hingga negara. SIKM ini bersifat wajib bagi WNI pelaku perjalanan dengan usia di atas 17 tahun.

Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Kemenhub Tetap Pasang GeNose di Terminal

Baca Juga: Catat! Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya Dua Pekan ke Depan, Ini Sasarannya

Berikut ketentuan mendapatkan SIKM:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x