Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik

- 12 April 2021, 14:58 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Baca Juga: Lirik Ramadhan Tiba yang Dipopulerkan Opick, Sering Diputar Menyambut Bulan Puasa

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diketahui juga, skrining atau pemeriksaan SIKM pada masa mudik 2021 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah