Soal Larangan Mudik 2021, Pengamat : Pemerintah Wajib Berikan Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Transportasi

- 10 April 2021, 10:18 WIB
Terminal Cicaheum Kota Bandung.***
Terminal Cicaheum Kota Bandung.*** //TOMMY RIYADI-PRFM

PRFMNEWS - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai kebijakan pemerintah melarang mudik dan larangan operasional transportasi pada 6-17 Mei 2021 tidak tepat.

Menurut Djoko, jika pemerintah tetap bersikukuh melarang kegiatan transportasi yang dilakukan oleh seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara maka harus memberikan kompensasi.

"Saya kira bahasanya jangan melarang, kalau melarang itu sesuai UU karantina kesehatan ada kompensasi bagi yang dilarang. Kalau membatasi tidak ada kewajiban. Karena kalau melarang ada pihak yang tidak bisa bekerja dan negara wajib memberi kompensasi," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 10 April 2021.

Baca Juga: [CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021

Baca Juga: Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Aparat Desa Karantina Warga yang Keburu Mudik Selama 5 Hari

Dengan adanya kebijakan larangan kegiatan transportasi, secara tidak langsung memukul para pengusaha di bidang transportasi. Sebab mereka bergantung pada pemasukan pemudik terutama di momen lebaran.

"Ada pihak yang tidak dapat penghasilan seperti sopir. Itu meski dipikirkan pemerintah. Harus ada bantuan langsung tunai (BLT) bagi mereka," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Dukung Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mudik 2021

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x